Perencanaan Non-Statutory Sebagai Instrumen Perencanaan Lokal: Tinjauan Teoretis dan Empiris

Authors

  • Mohammad Muktiali Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, UNDIP

Abstract

Perencanaan non-statutory dipandang sebagai solusi terhadap kompleksitas dan dinamika yang terkait dengan pelaksanaan perencanaan formal (statutory) yang harus dihadapi oleh pemerintahan daerah di wilayah tertentu. Di negara maju, misalnya Inggris, perencanaan non-statutory digunakan sebagai instrumen pemanfaatan dan pengendalian ruang atau spasial pada tataran lokal dalam bentuk pengendalian pembangunan, penggunaan lahan, dan pengembangan sektor ekonomi seperti industri, pariwisata, perumahan, dan bisnis. Artikel ini membahas mengenai perencanaan partisipatif yang dilakukan lembaga-lembaga kuasi publik di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yang diejawantahkan melalui kombinasi antara temuan dari praktek tersebut dengan studi pustaka. Praktek ini, yang termasuk ke dalam perencanaan non-statutory, dilakukan melalui Forum Pengembangan Ekonomi Sumber Daya (FPESD) Jawa Tengah, Forum for Economic Development and Employment Promotion (FEDEP) kabupaten/kota, dan juga Forum Rembug Klaster (FRK). Perencanaan non-statutory terbukti efektif mendukung kegiatan perencanaan pembangunan di Jawa Tengah, khususnya di bidang pengembangan ekonomi lokal dan regional. Dalam konteks perencanaan pembangunan di Indonesia pada umumnya dan Jawa Tengah pada khususnya, ini dapat menjadi bukti bahwa perencanaan non-statutory merupakan instrumen yang efektif dalam mendukung rencana pembangunan formal (statutory) di tingkat lokal dan regional.

Kata kunci: perencanaan non-statutory, perencanaan lokal, pengembangan ekonomi lokal, partisipatif

Non-statutory planning is viewed as a solution to the complexities and the dynamic related to the implementation of statutory (formal) planning faced by local government in certain area. In developed countries (e.g. the United Kingdom,) non-statutory planning is used as an instrument for physical or spatial plans implementation at local level in the form of development control, land use, and development of economic sectors, such as industry, tourism, housing, and business. This paper discusses participatory practices conducted through several public-quasi institutions in Central Java Province, manifested through the combination of findings in practices and literature study.The practice, defined as a non-statutory planning,is conducted by Forum Economic Development Resources (FPESD) of Central Java Province, Forum for Economic Development and Employment Promotion (FEDEP) at regency/city level, and also the Cluster Round tableForum (FRK). Non-statutory planning is proven to be effective in supporting the development planning activities in Central Java Province, particularly in the field of local and regional economic development. In the context of development planning in Indonesia in general and Central Java in particular, this can be evidence that non-statutory planning is an effective instrument in supporting the statutory (formal) development plan at the local and regional level.

Keywords: non-statutory planning, local planning, local economic development, participatory

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bruton, Michael dan Nicholson, David. 1987. Local Planning in Practice. London: Hutchinson Education.

Department of Infrastructure and Planning Queensland Government. 2008. Regional Planning-Information Sheet: Non Satutory and

Statutory Regional Plans. Queensland: Queensland Government.

Forum Pengembangan Ekonomi dan Sumber-daya Daerah (FPESD) Provinsi Jawa Tengah. 2006. Pola Pengembangan Klaster di Jawa Tengah. Makalah disampaikan pada Lokakarya Nasional Pengembangan Klaster dan Display Program 23 Klaster di Provinsi Jawa Tengah. Surakarta, 27-28 Maret 2006.

Miyasto. 2005. Langkah Menuju Penguatan UKM di Jawa Tengah Melalui Forum Stakeholder Lokal. Makalah dipresentasikan pada The 1st Participatory Planning and Development Conference: Meninjau Kembali Pembangunan Partisipatif: Praktek dan Prospeknya di Indonesia, Semarang 29 September 2005.

Pusat Pelayanan Perencanaan Pembangunan Partisipatif (P5) UNDIP. 2008 Kinerja Klaster Usaha di Jaw Semarang: Plano Media.

Saunders,Wendy dan Becker, Julia. 2006. Land Use Planning For Natural Hazards In New Zealand. Lower Hutt : GNS Science.

Downloads

How to Cite

Muktiali, M. (2009). Perencanaan Non-Statutory Sebagai Instrumen Perencanaan Lokal: Tinjauan Teoretis dan Empiris. Journal of Regional and City Planning, 20(1), 66-77. Retrieved from https://journals.itb.ac.id/index.php/jpwk/article/view/4166

Issue

Section

Research Articles