Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Musyawarah Perencanaan Kegiatan Tahunan (MPKT) di Kabupaten Bandung Tahun 2003
Abstract
Annual activity planning forum, Musyawarah Perencanaan Tahunan (MPKT) ofKabupaten Bandung 2003, is a new development planning system that is supposed to improve now defunct system called P5D. The principles of good governance, particularly transparency and accountability, are the main guidance in its implementation. However, based on an assessment of transparency and accountability of the process, it is found that the implementation of MPKT in 2003 is still not quite transparent and accountable, particularly in the decision making processDownloads
References
Adenantera Dwicaksono. 2003. Kajian Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Pembangunan: Masukan Bagi Penyempurnaan Sistem Perencanaan Pembangunan Tahuna Di Kabupaten Bandung. Studi Kasus: Penyelenggaraan Forum Perencanaan Pembangunan Tahunan Dan PEnyusunan APBD Kabupaten Bandung Tahun 2003. Tugas Akhir, Departemen Teknik Planologi Institut Teknologi Bandung, tidak dipublikasikan.
Alwasilah, Chaedar. 2002. Pokoknya Kualitatif: Dasar-Dasar Merancang Dan Melakukan Penelitian Kualitatif. Jakarta: Pustaka Jaya.
Azwar, Saifuddin. 1997. Metode Penelitian. Jakarta: Pustaka Pelajar,
Dunn, N. William. 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Terjemahan. Yogyakarta: Gadjahmada University
Jones, O. Charles. 1996. Pengantar Kebijakan Publik. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
LAN dan BPKP, 2002. Akuntabilitas dan Good Governance. Modul 1 Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)
Lukmansyah. 1999. Evaluasi Keefektifan Forum Rapat Koordinasi Pembangunan Untuk Pemanfaatan Rencana Tata Ruang Di Daerah. Studi Kasus: Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lambung. Tesis, Departemen Teknik Planologi Institut Teknologi Bandung, tidak dipublikasikan.
Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta: Penerbit ANDI
Nasir, Mohammad. 1988. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia
Sari, Nasrina Kumala. 2003. Penilaian tingkat transparansi dalam proses penyusunan naskah RTRW Kota Bandung. Tugas Akhir, Departemen Teknik Planologi Institut Teknologi Bandung, tidak dipublikasikan
Sedarmayanti. 2003. Good Governance Dalam Rangka Otonomi Daerah: Upaya Membangun Organisasi Efektif Melalui Restrukturisasi dan Pemberdayaan. Jakarta: CV Mandar Maju
Sumarto, Hetifah. 2003. Inovasi, Partisipasi dan Good Governance: 20 Prakarsa Inovatif dan Partisipatif di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Widodo, Joko. 2001. Good Governance Telaah Dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Tangerang: Insan Cendikia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang. Jakarta: Pemerintah RI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Pemerintah RI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah. Jakarta: Pemerintah RI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996 Tetang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tatacara Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang. Jakarta: Pemerintah RI
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Di Dareah. Jakarta: Pemerintah RI
Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Jakarta: Pemerintah RI
Keputusan Bupati Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Musyawarah Perencanaan Kegiatan Tahunan Kabupaten Bandung. Kabupaten Bandung: PemKab Bandung
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Manuscript submitted to JRCP has to be an original work of the author(s), contains no element of plagiarism, and has never been published or is not being considered for publication in other journals. The author(s) retain the copyright of the content published in JRCP. There is no need for request or consultation for future re-use and re-publication of the content as long as the author and the source are cited properly.





