Pemantapan Azas Tata Ruang
Abstract
Tata ruang telah semakin dikenal meluas, meski masih dalam pengertian yang sumir, yakni sebatas lembar-lembar peta peruntukan lahan. Padahal dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 tentang "Penataan Ruang" dapat disimak, bahwa sesungguhnya tata ruang memberikan Iandasan filosofis yang tinggi untuk memberikan pengertian yang "benar" tentang arah pembangunan nasional, hak-hak warga negara, keadilan dan seterusnya.
Dibanding dengan negara lain, seperti Singapura, maka pengembangan ketataruangan di Indonesia masih jauh tertinggal. Hingga 47 tahun merdeka, bahkan tata ruang masih dipandang sebelah mata dalam berbagai proses pembangunan. Pengabaian terhadap tata ruang masih kerap terjadi, bahkan terkadang harus dikalahkan hanya oleh pendekatan obsesif untuk menunjukkan prestasi sesaat.
Namun yang menjadi isyu pokok masalah tata ruang adalah, belum terbinanya sistem politik pembangunan yang mampu mewadahi penyelenggaraan tata ruang sebagaimana mestinya atau sesuai azasnya. Dalam tulisan ini dibahas ihwal serta kerangka penyelenggaraan tata ruang sebagai-mana azasnyaDownloads
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Manuscript submitted to JRCP has to be an original work of the author(s), contains no element of plagiarism, and has never been published or is not being considered for publication in other journals. The author(s) retain the copyright of the content published in JRCP. There is no need for request or consultation for future re-use and re-publication of the content as long as the author and the source are cited properly.