Pemantapan Azas Tata Ruang

Authors

  • Hadi Prasetyo Ikatan Ahli Perencana (IAP) Jawa Timur
  • Tundjung W. Suharso Ikatan Ahli Perencana (IAP) Jawa Timur

Abstract

Tata ruang telah semakin dikenal meluas, meski masih dalam pengertian yang sumir, yakni sebatas lembar-lembar peta peruntukan lahan. Padahal dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 tentang "Penataan Ruang" dapat disimak, bahwa sesungguhnya tata ruang memberikan Iandasan filosofis yang tinggi untuk memberikan pengertian yang "benar" tentang arah pembangunan nasional, hak-hak warga negara, keadilan dan seterusnya.

Dibanding dengan negara lain, seperti Singapura, maka pengembangan ketataruangan di Indonesia masih jauh tertinggal. Hingga 47 tahun merdeka, bahkan tata ruang masih dipandang sebelah mata dalam berbagai proses pembangunan. Pengabaian terhadap tata ruang masih kerap terjadi, bahkan terkadang harus dikalahkan hanya oleh pendekatan obsesif untuk menunjukkan prestasi sesaat.

Namun yang menjadi isyu pokok masalah tata ruang adalah, belum terbinanya sistem politik pembangunan yang mampu mewadahi penyelenggaraan tata ruang sebagaimana mestinya atau sesuai azasnya. Dalam tulisan ini dibahas ihwal serta kerangka penyelenggaraan tata ruang sebagai-mana azasnya

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Hadi Prasetyo, Ikatan Ahli Perencana (IAP) Jawa Timur

Ketua Ikatan Ahli Perencana (IAP) Jawa Timur

Tundjung W. Suharso, Ikatan Ahli Perencana (IAP) Jawa Timur

Wakil Ketua Ikatan Ahli Perencana JAwa Timur

Downloads

How to Cite

Prasetyo, H., & Suharso, T. W. (2017). Pemantapan Azas Tata Ruang. Journal of Regional and City Planning, 5(16), 30-34. Retrieved from https://journals.itb.ac.id/index.php/jpwk/article/view/5706

Issue

Section

Research Articles