Menafsirkan Penerapan Azas Keterbukaan Dalam Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang

Authors

  • Febi H. Atmaprawira IAP Pusat

Abstract

Selama tahun 1994, produk rencana tata ruang kembali mendapat gugatan dari berbagai kalangan menyangkut segi kualitasnya. Pihak tertentu, terutama yang berkepentingan dalam pelaksanaan dan pengendalian tata ruang, menilai kualitas produk rencana tata ruang yang dihasilkan selama ini sudah pada tingkatan sangat memprihatinkan.

Namun sejauh ini, tak juga terumuskan secara baku mengenai kriteria kualitas bagi produk rencana tata ruang. Memang setiap pihak, baik kalangan akademisi maupun praktisi, telah mencoba memformulasikan ihwal kualitas rencana tata ruang. Hanya saja nampaknya masih belum ada kesamaan pandang atau persepsi mengenai kualitas produk rencana tata ruang.

Jika dicermati, maka tentunya latar belakang masalah yang mengakibatkan "kurang berkualitasnya" produk rencana tata ruang itu terkait erat dengan proses penyusunannya. Tidak tertutup pula kemungkinan, bahwa kurang berkualitasnya suatu produk rencana tata ruang itu berkaitan dengan peranan pihak-pihak yang terlibat langsung.

Terlepas dari semua itu, yang penting adalah
menyiasati segala permasalahan beserta ken-

dala yang masih dihadapi, guna mengupayakan peningkatan kualitas produk rencana tata ruang pada masa mendatang. Hal ini mengingat peranan dan fungsi penataan ruang dalam PJP II semakin strategis, seperti antara lain diamanatkan dalam GBHN 1993.

Dalam kaftan itu, agaknya hal yang mendasar untuk kembali diperhatikan lebih seksama, adalah menyangkut azas-azas yang melandasi (proses penyusunan) suatu rencana tata ruang. Salah satu di antaranya, adalah "azas keterbukaan" seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658 Tahun 1985 tentang "Keterbukaan Rencana Kota Untuk Umum". Terakhir, masalah keterbukaan rencana tata ruang juga terakomodasikan dalam UUPR.

Untuk meningkatkan kualitas produk rencana tata ruang, memang banyak hal yang telah dan masih harus ditempuh. Dalam tulisan ini, akan dicoba menyiasati peningkatan kualitas produk rencana tata ruang melalui pendekatan "penerapan azas keterbukaan" secara benar dan tuntas. Bahasan akan lebih diarahkan pada penafsiran azas keterbukaan tersebut berdasarkan landasan hukum yang berlaku. Selajutnya, akan dicoba penerapannya dalam proses penyusunan rencana tata ruang untuk kasus kota kecamatan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Febi H. Atmaprawira, IAP Pusat

Redaktur Peiaksana Jurnal PWK, Anggota Pengurus IAP Pusat, Bidang Informasi dan Publikasi

Downloads

How to Cite

Atmaprawira, F. H. (2017). Menafsirkan Penerapan Azas Keterbukaan Dalam Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang. Journal of Regional and City Planning, 5(16), 41-47. Retrieved from https://journals.itb.ac.id/index.php/jpwk/article/view/5713

Issue

Section

Research Articles