Kajian Investasi Pembangunan Jalan Tol Menggunakan Dana Haji (Studi Kasus: Jalan Tol Gempol - Pandaan)
DOI:
https://doi.org/10.5614/jts.2021.28.1.7Keywords:
Jalan tol, Dana haji, Investasi, Kelayakan finansial, Tarif tol, OptimasiAbstract
AbstrakPendanaan jalan tol di Indonesia dapat berasal dari dana pemerintah, swasta ataupun sumber lain. Salah satu alternatifnya adalah dengan sistem syariah yang didasarkan pada bagi hasil keuntungan dan resiko sesuai dengan presentase modal pinjaman yang diberikan. Pemerintah Indonesia telah berencana menggunakan dana haji sebagai modal investasi pembangunan infrastruktur, salah satunya pembangunan jalan tol. Namun hal ini menimbulkan protes dari masyarakat sebagai pemilik dana haji karena langkah tersebut dinilai berisiko tinggi. Sebagai hasil analisis kelayakan finansial diperoleh bahwa skema dana haji memiliki kelayakan investasi yang paling baik dibandingkan skema konvensional dan skema bank syariah berdasarkan parameter NPV, BCR, Payback Period, IRR, ROI, dan ROE dikarenakan tingkat suku bunga pada konvensional lebih tinggi dibandingkan skema syariah. Skema dana haji lebih baik dibandingkan skema bank syariah disebabkan cara menghitung bagi hasil skema dana haji menghasilkan nilai yang lebih kecil dibandingkan pinjaman bank syariah. Dana haji layak secara finansial dan dapat diterapkan pada pembiayaan jalan tol di Indonesia. Namun perlu adanya perundang- undangan yang jelas dan menjamin penggunaan dana haji aman dan bermanfaat bagi pemilik dana haji.
Kata-kata Kunci: Jalan tol, dana haji, investasi, kelayakan finansial, tarif tol, optimasi.
AbstractToll road funding in Indonesia could come from the government, private sector or other sources. One of funding alternative is the sharia system, which based on profit and risk sharing according to the percentage of loan capital provided. The Indonesian government has planned to use Hajj fund as investment capital for construction of toll road. However, this plan caused protests from the society as an owner of the Hajj fund because it was considered as a high-risk investment. The result of this study, the Hajj fund scheme have the best investment feasibility more than conventional and sharia bank scheme based on NPV, BCR, Payback Period, IRR, ROI, and ROE due to higher conventional interest rate than the sharia scheme. The hajj fund scheme is better than the Islamic bank scheme because the method of calculating the profit share of the Hajj fund scheme produces smaller value than the Islamic bank scheme. Hajj fund scheme has lower investment risk than conventional and islamic bank loan. Hajj fund is financially feasible and thus is applicable to financing toll road in Indonesia.. However, it is imperative to establish a clear regulation that can guarantee for their owners that the Hajj fund is safe and beneficial.
Keywords: Toll roads, hajj funds, investment, financial feasibility, toll rates, optimization.
References
BPKH. (2017). Presentasi Pengelolaan Dana Haji dan Rencana Strategis 2018-2022. Diperoleh dari http://www.bpkh.go.id
BPKH. (2017). Peraturan BPKH nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji. Jakarta.
Gittinger, Price. (1986). Analisa Ekonomi Proyek-Proyek Pertanian. Terjemahan. Edisi Kedua. UI-Press dan John Hopkins. Jakarta
Hermawan, Rudy. (2015). Kajian Investasi Pembangunan Jalan Tol di Indonesia Berdasarkan Sistem Syariah: Studi Kasus Jalan Tol Cikampek-Palimanan. Bandung: Institut Teknologi Bandung.
Fahmi, Irham. (2012). Analisis Kinerja Keuangan. Bandung: Alfabeta
Kadariah, Karlina L, Gray C. (1978) Pengantar Evaluasi Proyek. Jakarta: Lembaga Penerbit FE-UI
Munawir. (2004). Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta: Liberty
Pemerintah RI. (2004). Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia
Pemerintah RI. (2008). Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia
Pemerintah RI. (2017). Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia
Pemerintah RI. (2014). Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia
Pemerintah RI. (2017). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia
Syafi'i, Muhammad A. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani
Weston, J. Fred & Eugene F. Brigham. (2011). Dasar-Dasar Manajemen Keuangan. Jakarta: Erlangga