Isu Strategis pada Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol dalam Kerjasama Pemerintah dan Swasta
DOI:
https://doi.org/10.5614/jts.2013.20.3.7Keywords:
Pengadaan, Badan usaha, KPS, Konsesi, Jalan tol.Abstract
Abstrak. Studi mengenai permasalahan terkait investasi jalan tol telah banyak dilakukan, namun kajian ini fokus pada tahap pengadaan pengusahaan jalan tol. Berdasarkan studi literatur teridentifikasi delapan isu pada tahap tersebut yaitu: i) proses pengadaan, ii). penilaian prakualifikasi dan seleksi, iii). metode pemberian konsesi, iv). kontrak konsesi, v). pengadaan tanah, vi). penentuan tarif, vii). permasalahan investasi, dan viii). aspek legal. Selanjutnya, dilakukan wawancara terstruktur dengan para pelaku yaitu dengan BPJT sebagai perwakilan pemerintah, dengantiga BUJT, dan dengan wakil dari Asosiasi Jalan Tol. Pada wawancara didiskusikan dan diperoleh penajaman pemahaman terhadap delapan aspek pengadaan pengusahaan jalan tol. Di samping masalah klasik pembebasan lahan, kajian ini telah mengidentifikasi potensi perbaikan pada tahap pengadaan pengusahaan jalan tol. Waktu lelang dapat dipersingkat dengan memperbaiki proses penyusunan dokumen lelang. Di samping itu, perlu dikaji bobot penilaian aspek finansial/teknis yang dapat meningkatkan keseimbangan antara kepentingan investor dan pemerintah. Penentuan tarif tol diharapkan dapat mencakup pertimbangan risiko utama secara lebih terukur. Terdapat kebutuhan dari investor untuk mendapatkan kepastian ketentuan terkait risiko-risiko utama agar diatur dengan lebih spesifik dan kontrak konsesi. Kajian ini juga mengindikasikan bahwa berbagai upaya pemerintah (diantaranya dalam rangka pembebasan lahan melalui dana bergulir BLU) dianggap oleh para BUJT sebagai suatu kemajuan, namun implementasi penegakan aspek legal masih belum optimal.
Abstract. Challenges in toll road investments have been explored in numerous studies; this paper focuses on the issues during procurement stage of investors. Based on initial study, eight issues related to procurement were identified, i.e., i). the process, ii). the evaluation on prequalification and selection stages, iii) the method of concession award, iv). the contract, v). the land acquisition, vi). the calculation of initial tariff, vii). the requirement for investments, and viii). legal/law enforcement. These issues were then confirmed to the relevant parties: the toll road authority (i.e., BPJT), three major investors, and the association of toll road investors (i.e. ATI). In-depth interviews with representatives of these stakeholders were conducted to gain more substantial resolution on the eight issues of procurement. While investors agree that the procurement controlled by the toll road authority has improved, the solution to the classic problem of land acuisitions is still ineffective. The procurement process is taking too long, risking inflating construction costs. The much higher weighting of financial aspect to technical aspect used bid in evaluation is critized. Investors believe that tariff calculation should reflect better risk allocation and the concession contract should be more unbiased in order to attract wider investments much needed for Indonesian toll road sector.
References
Alfen, H.W., Jan, Y.A., Kaladindi, S.N., and Singh, L.B., 2009, An Introduction to PPP Concept: Public-Private Partnership in Infrastructure Development, Case Studies from Asia and Europe. Germany: EAPN Project.
Indonesia Toll Road Authority - Ministry of Public Works (BPJT), 2012, Toll Road Development Progress.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2010, Public Private Partnership (PPP) Investor's Guide. Jakarta.
Kerf, M., Gray, R.D., Irwin, T., Levesque, C., and Taylor, R.R., 1998, Concessions for Infrastructure: A Guide to Their Design and Award. Washington, D.C.: World Bank Technical Paper no. 399.
KPMG Global China Practice, 2013, Roads : Infrastructure in China Sustaining Quality Growth, KPMG International Cooperative ("KPMG International" ), 10-13, www.kpmg.com /CN/en/.../Infrastructure-in-China-201302.pdf, diakses 27 Februari 2013.
Muchsin, 2009, Hakekat Jalan Tol & Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol. www.masyarakatjalantolindonesia.blogspot.com/2009/03/hakekat-jalan-tolpengadaan-untuktanah. html, diakses 8 Oktober 2012.
Ningtyastuti, 2010, Masalah Klasik Pembangunan Jalan Tol. www.ratnaningtyastuti. wordpress. com/2010/03/09/masalah-klasikpembangunanjalan-tol, diakses 8 Oktober 2012 Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.0l/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Resiko atas Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Percepatan atau Penyediaan Infrastruktur No. PER-04/M.EKON/06/2006 tentang Tata Cara Evaluasi Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang Membutuhkan Dukungan Pemerintah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.13/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas PerMen PU 12/ 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan. Peraturan Presiden Repubik Indonesia No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perpres 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
Rosaidin, M.I., 2011, Optimasi Skema Kerjasama Pemerintah Swasta dalam Pembangunan Jalan Tol Studi Kasus: Jalan Tol Bandara Juanda-Tanjung Perak, Tesis, Universitas Indonesia.
Rostiyanti, S.F., 2011, Pengukuran Kinerja Sistem Penyelenggaraan Jalan Tol Melalui Kerjasama Pemerinta Swasta, Disertasi, Institut Teknologi Bandung.
Santosa, D.S., Joewono, T.B., Wibowo, A., Sinaga, H.P.A., dan Santosa, W., 2012, Public Private Partnership of Tollway Construction and Operation: Risk Assessment and Allocation from the
Perspective of Investors. Journal of Construction in Developing Countries, 17(2), 41-62. Universiti Sains Malaysia.
Soedjito, 2009, Merajut Kerjasama antara Pemerintah dan Swasta. Majalah KPS (Kerjasama Pemerintah & Swasta), Edisi 12, Desember 2009 -Januari 2010, 8-9.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Wibowo, A., 2012, Inflasi dalam Analisis Finansial Investasi Jalan Tol: Perlakukan dan Pengaruhnya bagi Badan Usaha dan Pemerintah. Jurnal Teknik Sipil ITB, 19(1), 15-24.
World Bank, 2011, Road Concessions, BOTs, DBOs. http://ppp.worldbank.org/public-privatepartnership/sector/transportation/roads-tollsbridges/road-concessions, diakses 4 Juni 2012