Komunikasi dalam Kinerja Intelijen Keamanan

https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2014.13.1.8

Authors

  • Qoriah A. Siregar KK Ilmu Kemanusiaan FSRD ITB

Abstract

Defenisi intelijen menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 tahun 2011 pasal 1 ayat (1): intelijen adalah usaha, kegiatan, dan tindakan terorganisir [terorganisasi] dengan menggunakan metode tertentu menghasilkan produk tentang masalah yang dihadapi dari seluruh aspek kehidupan untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan". Sejalan dengan defenisi tersebut, menurut Surat Keputusan Kapolri no. Pol: Skep/VI/2006 "Secara umum pengertian inte-lijen adalah usaha dan kegiatan yang dila-kukan dengan metode-metode tertentu secara terorganisir [terorganisasi] untuk men-dapatkan/menghasilkan produk berupa penge-tahuan tentang masalah-masalah yang dihadapi, kemudian disajikan kepada Kapol-sek/Kanit intelijen sebagai bahan pengambilan keputusan kebijaksanaan atau tindakan".

Published

2014-04-01

Issue

Section

Book Review