Kajian Sistem Operasi Tersinergi Bakamla sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan
Abstract
Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai UU no 32 tentunya Badan Keamanan Laut Indonesia yang merupakan revitalisasi dan penguatan kapasitas kelembagaan dari Badan Koordinasi Keamanan Laut perlu pola pelaksanaan operasi bersama keamanan laut dimana Gelar Kekuatan operasi Bersama Kamla yang selama ini dilakukan apakah sudah sesuai dengan banyaknya jenis kejadian yang terjadi di wilayah perairan yuridiksi Indonesia baik itu pelanggaran bahkan kecelakan laut.
References
Andi Achdar, 2013 Kaji Ulang Ops Gurita 36 & OBST VII,jakarta,bakorkamla
http://gis.dephub.go.id/mapping/Prasarana/PelabuhanList.aspx
http://maimunarenhoran.blogspot.com/2011/12/traditional-fishing-di-indonesia.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Polisi_Air_dan_Udara
https://id.wikipedia.org/wiki/Tentara_Nasional_Indonesia_Angkatan_Laut
Indonesian Maritime Security Coodinating Board (IMSCB), 2013,Laporan Pelaksanaan Operasi Bersama Sepanjang Tahun-1/2013 Satgas-3 Ambon, Bakorkamla
Jakarta, InfoPublik
Munaf, Rezady, Dicky.,Susanto. "Geopolitik dan Geostrategi" PT. Gamedia Pustaka Utama, Jakarta 2014
Purnomo, HeruDidik., "Tahun 1511 LimaratusTahunKemudian" PT. Gamedia Pustaka Utama, Jakarta 2011
Satria firdaus Maseo,2013, kaji ulang operasi gurita, Jakarta Bakorkamla
Susanto, Munaf Rezady, Dicky, "Komandodan Pengendalian Keamanandan Keselamatan Laut" BerbasisPeringatan Dini. PT. GamediaPustakaUtama, Jakarta 2015
UU no 32 TAhun 2014 tentang kelautan
www. bakamla.go.id
www. bakorkamla.go.id
 
						 
							













