KONSTITUSI BERNEGARA

https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2016.15.02.14

Authors

  • Siti Kusumawati Azhari Institut Teknologi Bandung

Keywords:

konstitusi, negara, Indonesia

Abstract

Konstitusi suatu negara merupakan ciri negara moderen, juga termasuk Indonesia yang memiliki Undang Undang Dasar 1945. Buku ini sangat lengkap membahas teori teori konstitusi, dan penerapan konstitusi di beberapa negara, sesuai dengan kapasitas penulisnya baik secara keilmuan dan praktisi, layak dijadikan acuan ilmiah bagi dunia pendidikan, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya  dan penegakan hak asasi manusia.

Pada masa orde baru, UUD 1945 menjadi semacam azimat yang tidak boleh disentuh, tidak boleh dirubah, hanya boleh dibaca dan ditafsirkan menurut tafsir resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sakralisasi UUD 1945 selama Pemerintahan Orde Baru, membuka peluang dilakukan perubahan UUD 1945 pada era reformasi.

Bernegara di zaman moderen sekarang tidak lain adalah berkonstitusi, maksudnya hidup bersama dalam suatu wadah yang disebut negara dengan menempatkan nilai-nilai dan norma-norma yang disepakati bersama sebagai sumber rujukan tertinggi dan sekaligus sebagai cita-cita luhur yang diidealkan untuk kemajuan peradaban bangsa yang bersatu, merdeka, adil dan makmur dalam ridho Tuhan Yang Maha Esa.

Published

2016-08-31

Issue

Section

Book Review