TEKNOLOGI CRYPTOCURRENCY BITCOIN DALAM TRANSAKSI BISNIS MENURUT SYARIAT ISLAM

https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2018.17.1.8

Authors

  • Asep Zaenal Ausop Kelompok Keahlian Ilmu Kemanusiaan, Fakultas Seni Rupa dan Desain, Institut Teknologi Bandung
  • Elsa Silvia Nur Aulia

Keywords:

teknologi Bitcoin, transaksi bisnis, syariat Islam

Abstract

Cryptocurrency adalah uang virtual atau uang digital atau uang elektronik  yang berada di dunia maya yang tidak memiliki benda konkretnya, berbeda dengan uang fiat konvensional seperti rupiah, dollar atau rubble Rusia. Cryptocurrency ini amat banyak macamnya, antara lain Litecoin, Monero, Ether, Ripple, Ethereun, Qtum, Dash, Zcash, dan Bitcoin. Bitcoin adalah system jaringan consensus yang berfungsi sebagai system pembayaran baru melalui teknologi Blokchain. Blockchain adalah teknologi perangkat lunak yang mencatat semua transaksi keluar masuk uang secara life dan transparan melalui jaringan peer-to-peer (P2P) sehingga dapat diketahui oleh semua pengguna Bitcoin, sifatnya disentralisasi  yang sepenuhnya dikontrol oleh pengguna tanpa ada otoritas bank sentral. Akan tetapi di balik keistimewaan itu, ada kelemahan Bitcoin yaitu tidak memiliki underlaying asset, tak ada otoritas yang bertanggung jawab atas segala problema yang muncul,  pemiliknya  bisa pseudonymous bahkan anonymous sehingga rawan dijadikan sarana kejahatan seperti pencucian uang, juga fluktuasi nilai  Bitcoin sangat ekstrim, dan lebih didominasi oleh faktor publikasi opini marketing system. Itulah sebabnya penggunaan Bitcoin sebagai instrumen transaksi bisnis menimbulkan pro kotra di kalangan pakar ekonomi dan ulama.  Penelitian ini bertujuan untuk mendapat gambaran seputar teknologi Bitcoinnya sendiri, dan tentang keabsahannya penggunaan Bitcoin dalam transaksi bisnis menurut syari'at Islam. Teori yang digunakan adalah katagorisasi transaksi bisnis haram lidzatihi dan haram lighairihI dari ulama Salafi (tempo dulu) yang direkonstruksi oleh Adiwarman Abdul Karim Penelitian ini bersifat Liabrary Research. Pengumpulan data dilakukan melalui tinjauan pustaka dari  berbagai media.. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa teknologi Bitcoin dengan Blockchain memang bisa diakui sebagai teknologi revolusioner yang sangat baik, tetapi di dalamnya terdapat unsur gharar dan maysir sehingga dikatagorikan sebagai gambling transaction,  kedudukan hukumnya adalah  haram lighairihi.

 

Cryptocurrency is a virtual money or a digital money or an electronic money in illusion world which has no any concrete thing, it's different with conventional money such as rupiah, dollar, or rubble Russia. This cryptocurrency has many varieties such as Litecoin, Monero, Ether, Ripple, Ethereun, Qtum, Dash, Zcash, and Bitcoin. Bitcoin is a consensus network system which has a function as a new payment through Blockchain technology. Bitcoin is a software technology which takes note for all transactions lively and transparency through peer to peer network then known by all Bitcoin users, it has decentralist features are controlled by users without any central bank authorities. In other hands, this Bitcoin has shortages are Bitcoin has no underlying assets, there is no responsibility for the problems appeared, the users can be pseudonymous or even anonymous so it use it for tool of wickedness such as money catharsis, the value of this Bitcoin fluctuation also can be extreme and dominated by public opinions about marketing system. Therefore, the usage of bitcoin as the transaction instrument can occur pro and contra among economical experts and ulama. This research is purposed to get a representation around Bitcoin technology its self and the validation for using Bitcoin in business transaction according to Islamic sharia. The used theory is categorization business transaction haram lidzatihi and haram lighairihi from Adiwarman Abdul Karim. The used method in this research is descriptive analysis method. The data is collected by theories contemplations from various digital media, books and etc. This research concluded that the technology of Bitcoin and Blockchain can be avowed as the good revolution of technology but there is gharar and maysir subtances then categorized as gambling transaction, and its position is haram lighairihi. 

References

"¢ Abdul Karim, Adityawarman, Bank Islam, Edisi ke 4, PT Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

"¢ Ausop, Asep Zaenal, Islamic Character Building, Membangun Insan Kamil, Cendikia Berakhlaqk Qurani, Salam Madani, Bandung, 2014.

"¢ Ibn Hizam, Abi Muhammad "Ali ibn Ahmad ibn Sa'id, Al-Muhalla, Dar al-Fikr (t.t).

"¢ Muhammad ibn Muhammad, Nail al-Authar, Jilid III, Dar al-Kitab al-"Araby, Beyrut, Libanon, 1420 H.MUI Pusat, Kumpulan Fatwa MUI

"¢ Shan'any Al, Muhammad Ibn Ismail al-Amir al-Yamany, Subul Al-Salam Syarh Bulughal-Maram, juz III, Penerbit Dar al-Hadits, Mesir, 1428 H/2007 M.

"¢ Shihab, Quresy, Tafsir Al-Misbah, Pesan, Kesan, dan Keserasian Alquran, Jilid 3, Penerbit Lentera Hati, Ciputat Tengerang, 2002.

"¢ Qurthuby Al, Abu Abdillah, Al-Jami' al-Ahkam al-Quran, jilid III, Dar al-Fikr,

"¢ Zuhailiy, Wahbah, Al-Fiqh wa Adillatuh, Jilid V, Dar al-Fikri, Damsyiq, 1418 H/1997 M.

"¢ ---------------, Tafsir Al-Munir, Juz 7-8, Dar al-Fikr, Damsyiq, 1418H/1998 M, Al-

Sumber Media Internet/online:

"¢ (hhtps://www.facebook.com/fajar-ramadi/pengertian-Bitcoin-kelebihan-dan kekurangan-mata-uang-digital-yang-makin-populer/354640011360139). Terhadap persoalan ini adalah idea.

"¢ (https//id.techinasia.com/fakta.penting-tentang-bitcoin).

"¢ (https//tirto.id/kajian-bapebti-soalnbspBitcoin-berlanjut-mesti-bi-larang-uang cDF2).

"¢ .(https//tirto.id?bi-ajak-ojk-bappebti-[erluas-jangkauan-larangan-transaksi-Bitcoin-cDix).

(https//id.techinasia.com/fakta.penting-tentang-bitcoin).

Published

2018-04-30

Issue

Section

Articles