IMPLEMENTASI TEORI FUNGSIONAL STRUKTURAL DALAM REGULASI PENYIARAN DIGITAL DI INDONESIA

https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2019.18.2.3

Authors

  • Nur Malik Maulana Universitas Diponegoro Semarang

Keywords:

teori fungsional struktural, penyiaran digital, regulasi, multipleksing

Abstract

Perkembangan teknologi penyiaran di dunia sudah beralih pada teknologi digital. Indonesia termasuk tertinggal dalam pelaksanaan penyiaran digital dikarenakan belum adanya payung hukum, dimana UU No.32/2002 tentang Penyiaran belum memuat aturan mengenai penyiaran digital. Menggunakan teori Fungsional Struktural, tulisan ini menganalisa bagaimana regulasi penyiaran digital seharusnya dibuat. Sebenarnya teknologi digital merupakan solusi yang tepat dalam mengatasi masalah keterbatasan frekuensi pada penyiaran analog, akan tetapi melimpahnya frekuensi digital ini justru menjadi potensi konflik. Hingga sekarang, pembahasan regulasi penyiaran digital masih berlangsung sengit terkait model multipleksing yang akan digunakan. Untuk menghindari terjadinya konflik di sistem sosial, single multipleksing merupakan model paling tepat, yaitu pemerintah menjadi operator penyelenggara multipleksing penyiaran digital mengingat frekuensi merupakan ranah publik, dan supaya terciptanya keteraturan penyiaran di Indonesia. 

 

The world's broadcasting technology has been shifting to digital technology. In Indonesia, digital broadcasting implementation is, in fact, still left behind compared to other countries as it has no relevant regulations. Law Number 32/2002 about Broadcasting does not contain regulations related to digital broadcasting. By using Structural Functional approach, this study analyzes how digital broadcasting regulations should be made. Digital technology is a proper solution to the limited frequency problems of analog broadcasting. However, the abundance of digital frequency is also a potential conflict. Until now, discussions on the regulation of digital broadcasting are still occurring fiercely, especially on the multiplexing model to be used. To avoid conflicts in the social system, single multiplexing is the most proper model, in which the government becomes the operator of digital multiplexing-broadcasting implementation, considering the fact that frequency is a public belonging. This can also embody broadcast regularity in Indonesia.

References

Aritonang, Agusly Irawan. (2008). Kebijakan Komunikasi di Indonesia: Gambaran Implementasi UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Jurnal ASPIKOMVol.1 (No.3), 261-286

Djamal, Hidajanto danFachuddin, Andi. (2011). Dasar-Dasar Penyiaran Sejarah Organisasi Operasional dan Regulasi, Jakarta: Kencana

Eadie, William F. (2009). 21st Century Communication: A reference handbook. London: Sage Publication,Inc.

Irianto, Agus Maladi. (2011). Konstruksi Media, Multikulturalisme dan Eksistensi Undang-Undang Penyiaran di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 40 (No.3), 279-290

Ramli, Kalamullah .(2017). Isu-isu Strategis Revisi Undang-Undang

Penyiaran. disampaikan pada "Diskusi Publik - Pengelolaan Penyiaran Digital dalam Revisi UU Penyiaran" . 15 September 2017. diselenggarakan oleh Magister Ilmu Komunikasi FISIP Undip di Aula Gedung FISIP Undip Tembalang, Semarang.

Maliki, Zainudin dan Agung. (2003). Tiga Teori Sosial Hegeminik. Surabaya:Lembaga Pengkajian Agama dan Masyarakat.

McQuail, Denis (2010). Mass Communication Theory. London:Sage

Nasution, Roby Darwis. (2016). Pengaruh Kesenjangan Digital Terhadap Pembangunan Pedesaan (Rural Development).Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik Vol. 20 (No.1), 31-44

Prabowo, Agung.(2012). Era Penyiaran Digital: Pengembangan atau Pemberangusan TV Lokal dan TV Komunitas?.Jurnal Komunikasi Volume 1 (No.4),301-314

Prabowo, Agung & Arofah, Kurnia. (2017). Media Sosial Instagram Sebagai Sarana Sosialisasi Kebijakan Penyiaran Digital. Jurnal ASPIKOM Volume 3 (No.2),256-269

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air)

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478-694 MHz

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital Dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi

Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran tertanggal 2 Februari 2016

Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran tertanggal Maret 2017 Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran tertanggal Oktober 2017

Ritzer, George. (1996). Modern Sociological Theory. New York:McGraw-Hill Companies, Inc.

Siaran Pers No.65/PIH/KOMINFO/7/2012

Siaran Pers No. 34/PIH/KOMINFO/4/2013

S.K., Ishadi. (2017, Juni 6). news.detik.com diakses pada 15 Februari 2018, pukul 14.30 dari news.detik.com: https://news.detik.com/kolom/d-3521935/menataprencana-undangundangpenyiaran-yang-baru-harapanatau-ketidakpastian.

Waters, Malcolm. (1994). Modern Sociological Theory. London: Sage Publication

Wilson, John. (1983). Social Theory. New Jersey: Prentice-Hall, Inc.

Wulansari, Dewi. (2009).Sosiologi: Konsep dan Teori. Bandung: PT.Rafika Aditama.

Published

2019-10-25

Issue

Section

Articles