MUSEUM DAN SEKILAS PERMASALAHANNYA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.5614/wpar.2020.18.2.02Abstrak
Menurut PP. No. 66 Tahun 2015 tentang Museum, museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Kedua pengertian di atas mencantumkan kata ?masyarakat? secara eksplisit. Museum diamanatkan untuk berperan sebagai pelayan/pengembang masyarakat atau penyebar ilmu pengetahuan kepada masyarakat.
Kini, hubungan antara museum dan masyarakat menjadi semakin kompleks karena, setidaknya, tiga hal: Pertama, perkembangan
intelektual-filosofis museum, Kedua, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti internet, teknologi seluler, dan web 2.0 telah membuat karakter masyarakat yang berbeda dengan masa lalu (Kelly, 2010), dan Ketiga, khusus di Indonesia, perubahan ketatanegaraan dari Era Orde Baru ke Era Reformasi juga berpengaruh, baik kepada masyarakat maupun kepada museum.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Ahmad Zuhdi Allam

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.